Iklan
Dea Jadi Tersangka karena Konten Asusilanya Beredar di Medsos
Tim patroli siber Polda Metro Jaya menemukan dugaan tindak pidana dari konten asusila Dea yang beredar di media sosial.
JAKARTA, KOMPAS Polda Metro Jaya menetapkan Dea alias Gusti Ayu Dewanti sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pornografi. Perempuan berusia 24 tahun itu diketahui sudah memproduksi banyak konten asusila selama setahun dan mendapatkan penghasilan puluhan juta rupiah.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis, Selasa (29/3/2022), dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, menuturkan, Dea pertama kali ditangkap pada Jumat (25/3/2022) di Malang, Jawa Timur. Tim patroli siber sebelumnya menemukan dugaan tindak pidana dari konten yang beredar di media sosial.