logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊTerkait Debu Batubara, DKI...
Iklan

Terkait Debu Batubara, DKI Jatuhkan Sanksi kepada Pengelola Pelabuhan di Marunda

Sanksi untuk salah satu pengelola pelabuhan di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, ini di antaranya memperbaiki aktivitas bongkar muat batubara yang selama ini mengakibatkan polusi udara di permukiman warga.

Oleh
ERIKA KURNIA
Β· 1 menit baca
Pelabuhan Marunda dilihat dari lantai 4 sekolah satu atap di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (14/3/2022).
Kompas/Erika Kurnia

Pelabuhan Marunda dilihat dari lantai 4 sekolah satu atap di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (14/3/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada PT Karya Citra Nusantara. Sanksi untuk salah satu pengelola pelabuhan di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, ini di antaranya memperbaiki aktivitas bongkar muat batubara yang selama ini mengakibatkan polusi udara di permukiman warga.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangan tertulis, Rabu (15/3/2022), mengatakan, sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan