Anies Baswedan Ajukan Banding atas Keputusan PTUN soal Banjir Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas Keputusan PTUN DKI Jakarta terkait penanganan banjir Jakarta. Pihak penggugat ataupun anggota dewan menyatakan upaya banding menunjukkan Pemprov DKI tidak peka.
JAKARTA, KOMPAS β Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta. Keputusan PTUN DKI pada 15 Februari 2022 itu adalah meminta Pemprov DKI Jakarta mengeruk Kali Mampang sampai tuntas hingga ke Pondok Jaya dan memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Seperti diketahui, keputuan PTUN DKI itu terbit atas perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT. Ada tujuh warga DKI yang menggugat Anies Baswedan karena banjir yang terjadi pada Februari 2021. Mereka adalah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.