Polisi Buka Suara Terkait Tudingan Rekayasa Kasus di Bekasi
Kuasa hukum dari salah satu tersangka pernah mengajukan praperadilan pada 1 September 2021. Putusan hakim yang keluar satu bulan kemudian menolak eksepsi termohon.
JAKARTA, KOMPAS β Kepolisian Daerah Metro Jaya menegaskan proses hukum terhadap empat terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Bekasi telah sesuai prosedur. Sementara itu, LBH Jakarta dan Kontras menyebut, kalau dari bukti-bukti di persidangan, empat orang tersebut merupakan korban salah tangkap.
Empat warga Kabupaten Bekasi yang diduga menjadi korban salah tangkap itu adalah Muhammad Fikri, Adurohman, Andrianto, dan Muhammad Rizki. Mereka saat ini berstatus terdakwa dan sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi. Proses persidangan saat ini sudah memasuki tahap pembuktian.