Warga Jakarta Malas Uji Emisi
Jakarta telah memiliki cukup lokasi uji emisi, termasuk aturan lengkap mengenai kewajiban dan standardisasi uji emisi demi lingkungan yang lebih bersih. Namun, apakah warga Jakarta perlu terus dipaksa untuk ini?
Satu mesin uji emisi menganggur di pojok bengkel sepeda motor di Jalan Panjang, Kedoya, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (23/2/2022) siang. Sampai tengah hari, mesin itu baru sekali dipakai dan meloloskan satu sepeda motor dengan hasil baik, CO (karbon monoksida) 0,16 persen dan HC (hidrokarbon) 217 ppm.
Nilai itu jauh lebih rendah dari ambang batas emisi motor di berbagai kategori yang tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Misalnya, sepeda motor 4 tak (merujuk pada langkah dalam satu siklus pembakaran) produksi sebelum tahun 2010 punya ambang batas maksimal CO 5,5 persen dan HC 2400 ppm.