Terkait Keputusan PTUN, Dinas SDA DKI Jakarta Klaim Terus Upayakan Pengendalian Banjir
PTUN Jakarta memutuskan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk menuntaskan pengerukan Kali Mampang secara tuntas serta memproses pembangunan turap di Kelurahan Pela Mampang. Dinas SDA klaim pengerukan kali terus dikerjakan.
JAKARTA, KOMPAS β Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menuntaskan pengerukan Kali Mampang dan sejumlah kali lain dalam kaitan pengendalian banjir Jakarta. Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta mengklaim, upaya pengendalian banjir terus dikerjakan.
Mengutip Kompas.com, Kamis (17/02/2022), keputusan PTUN itu merupakan hasil dari gugatan yang diajukan tujuh warga korban banjir Kali Mampang tahun lalu dan terdaftar dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT. Ketujuh penggugat itu adalah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.