logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPPKM Level 3, Kebijakan Ganjil...
Iklan

PPKM Level 3, Kebijakan Ganjil Genap di Tempat Wisata Ditiadakan

Dengan DKI Jakarta masuk PPKM Level 3, kebijakan ganjil genap di kawasan wisata ditiadakan. Salah satu pertimbangannya, pembatasan sesuai level PPKM sudah menurunkan jumlah pengunjung.

Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
Β· 1 menit baca

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo meninjau pelaksanaan pemberlakuan sistem ganjil genap tempat wisata di gerbang Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/9/2021).
TMC Polda Metro Jaya

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo meninjau pelaksanaan pemberlakuan sistem ganjil genap tempat wisata di gerbang Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/9/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€”Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan, dengan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 di Ibu Kota saat ini, kebijakan pembatasan kendaraan dengan penerapan ganjil genap nomor kendaraan disesuaikan dengan tanggal ganjil atau genap dari dan menuju lokasi wisata ditiadakan.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan