logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊDKI Masuk PKM Level 3,...
Iklan

DKI Masuk PKM Level 3, Sejumlah Pembatasan Kegiatan Diatur

Pekan ini DKI Jakarta memasuki PPKM Level 3. Pemprov DKI mengatur sejumlah pembatasan kegiatan dan mendorong warga segera mendapatkan vaksinasi dosis 2 ataupun vaksin penguat.

Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
Β· 1 menit baca
Pekerja membersihkan salah satu lantai di Rumah Susun (Rusun) Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (9/2/2022). Rusun Daan Mogot tower 6 dan tower 7 saat ini dipersiapkan sebagai salah satu lokasi isolasi bagi pasien Covid-19 untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Sebanyak 1.100 tempat tidur tersedia di Rusun Daan Mogot. Berbagai fasilitas yang akan melengkapai kamar karantina seperti tempat tidur, kasur, kipas angin, kursi, dan dispenser air minum masih disiapkan secara bertahap. Hingga Rabu (9/2/2022) kasus Covid-19 di Indonesia bertambah 46.843 kasus.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Pekerja membersihkan salah satu lantai di Rumah Susun (Rusun) Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (9/2/2022). Rusun Daan Mogot tower 6 dan tower 7 saat ini dipersiapkan sebagai salah satu lokasi isolasi bagi pasien Covid-19 untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Sebanyak 1.100 tempat tidur tersedia di Rusun Daan Mogot. Berbagai fasilitas yang akan melengkapai kamar karantina seperti tempat tidur, kasur, kipas angin, kursi, dan dispenser air minum masih disiapkan secara bertahap. Hingga Rabu (9/2/2022) kasus Covid-19 di Indonesia bertambah 46.843 kasus.

JAKARTA, KOMPAS β€” Mulai pekan ini, DKI Jakarta kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3. Pemprov DKI memberlakukan sejumlah pembatasan untuk menekan angka kasus penularan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Rabu (9/2/2022), menyatakan, PPKM level 3 akan berlaku selama tujuh hari, mulai 8 Februari hingga 14 Februari 2022 dan ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 118 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019. Kebijakan tersebut, Anies menjelaskan, merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Editor:
HAMZIRWAN
Bagikan