DKI Masuk PKM Level 3, Sejumlah Pembatasan Kegiatan Diatur
Pekan ini DKI Jakarta memasuki PPKM Level 3. Pemprov DKI mengatur sejumlah pembatasan kegiatan dan mendorong warga segera mendapatkan vaksinasi dosis 2 ataupun vaksin penguat.
JAKARTA, KOMPAS β Mulai pekan ini, DKI Jakarta kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3. Pemprov DKI memberlakukan sejumlah pembatasan untuk menekan angka kasus penularan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Rabu (9/2/2022), menyatakan, PPKM level 3 akan berlaku selama tujuh hari, mulai 8 Februari hingga 14 Februari 2022 dan ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 118 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019. Kebijakan tersebut, Anies menjelaskan, merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.