logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊKebijakan Ganjil Genap di Kota...
Iklan

Kebijakan Ganjil Genap di Kota Bogor Berlaku Setiap Hari

Kebijakan penanganan pandemi di masa PPKM 3 melalui pembatasan harus diikuti kepatuhan protokol kesehatan ketat agar bisa melalui gelombang ketiga.

Oleh
AGUIDO ADRI
Β· 1 menit baca
Papan informasi status PPKM pada masa pandemi Covid-19 di Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/2/2022). Penutupan kawasan pedestrian dan ruang publik di kawasan sistem satu arah pun dilakukan Pemerintah Kota Bogor seiring penetapan status pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Bogor yang kini kembali di level 3.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Papan informasi status PPKM pada masa pandemi Covid-19 di Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/2/2022). Penutupan kawasan pedestrian dan ruang publik di kawasan sistem satu arah pun dilakukan Pemerintah Kota Bogor seiring penetapan status pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Bogor yang kini kembali di level 3.

BOGOR, KOMPAS β€” Sejumlah kebijakan pengetatan dilakukan seiring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 di Kota Bogor, Jawa Barat. Selain menerapkan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan yang berlaku setiap hari, Satuan Tugas Covid-19 Kota Bogor juga akan melakukan penutupan sejumlah ruas jalan pada jam-jam tertentu.

”Ganjil genap diperluas pada hari biasa dan akhir pekan di sejumlah titik jalan hingga pukul 22.00. Kami juga perluas pengetatan mobilitas dan protokol kesehatan dengan kembali menutup portal mulai pukul 21.00. Malam hari mobilitas warga juga harus dikurangi,” ujar Wakil Ketua Satuan Tugas Covid-19 sekaligus Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro, Selasa (8/2/2022).

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan