logo Kompas.id
MetropolitanBatalkan ”Crowd Free Night”,...
Iklan

Batalkan ”Crowd Free Night”, Polda Metro Jaya Tetap Patroli Protokol Kesehatan

Polda Metro Jaya mencabut kebijakan malam tanpa kerumunan atau ”crowd free night” di 10 kawasan terkait dengan pengendalian kasus Covid-19 di wilayah Jakarta.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 1 menit baca
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan.
Kompas/Erika Kurnia

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan.

JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya mencabut kebijakan malam tanpa kerumunan atau crowd free night di 10 kawasan terkait dengan pengendalian kasus Covid-19 di wilayah Jakarta. Sebagai gantinya, polisi akan mengawal penegakan protokol kesehatan dengan patroli.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerapkan crowd free night (CFN) di 10 kawasan sejak pukul 24.00 sampai pukul 04.00 mulai Sabtu (5/2/2022). Kawasan itu adalah Jalan Sudirman-Thamrin, Jalan Asia Afrika, Jalan Senopati-Gunawarman-Suryo, SCBD, Jalan Medan Merdeka (Monas), Kemang, Pantai Indah Kapuk (PIK), Danau Sunter, Kota Tua Jakarta, dan Kanal Banjir Timur.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan