logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊSelama Januari, 837 Tempat...
Iklan

Selama Januari, 837 Tempat Usaha di Jakarta Langgar Protokol Kesehatan

Taman kota, pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan kawasan obyek wisata menjadi tempat rawan kerumunan.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY, ERIKA KURNIA
Β· 1 menit baca
Pekerja melintas pedestrian jalan protokol Jenderal Sudirman di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan, Senin (3/1/2022). Aktivitas perkantoran mulai kembali aktif setelah libur Tahun Baru 2022.
Kompas/Priyombodo

Pekerja melintas pedestrian jalan protokol Jenderal Sudirman di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan, Senin (3/1/2022). Aktivitas perkantoran mulai kembali aktif setelah libur Tahun Baru 2022.

JAKARTA, KOMPAS β€” Sebanyak 837 tempat usaha di Jakarta kedapatan melanggar protokol kesehatan selama Januari 2022. Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta mendenda pengelola tempat usaha mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, Sat Pol PP fokus mengawasi ruang publik karena rawan kerumunan sekalipun di tengah lonjakan kasus Covid-19. ”Tempat-tempat yang rawan terjadi kerumunan ialah taman kota, pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan kawasan obyek wisata,” katanya pada Jumat (4/2/2022).

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan