Iklan
Selama Januari, 837 Tempat Usaha di Jakarta Langgar Protokol Kesehatan
Taman kota, pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan kawasan obyek wisata menjadi tempat rawan kerumunan.
JAKARTA, KOMPAS β Sebanyak 837 tempat usaha di Jakarta kedapatan melanggar protokol kesehatan selama Januari 2022. Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta mendenda pengelola tempat usaha mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, Sat Pol PP fokus mengawasi ruang publik karena rawan kerumunan sekalipun di tengah lonjakan kasus Covid-19. βTempat-tempat yang rawan terjadi kerumunan ialah taman kota, pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan kawasan obyek wisata,β katanya pada Jumat (4/2/2022).