Berulang, Polisi Ungkap Perusahaan Pinjaman Daring Ilegal di Jakarta Utara
Warga negara asal China sebagai penanggung jawab perusahaan menjadi salah satu dari tiga tersangka.
JAKARTA, KOMPAS β Polres Metro Jakarta Utara membongkar perusahaan pinjaman daring ilegal di kawasan pulau reklamasi Pantai Indah Kapuk, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Warga negara asing asal China sebagai penanggung jawab perusahaan menjadi salah satu dari tiga tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, perusahaan itu bernama PT Jie Chu Technology yang diketahui hadir pada Oktober 2021. Dari perusahaan itu, polisi menetapkan tiga tersangka terkait tindak pidana kasus pengancaman melalui media elektronik, pencurian data, dan/atau perlindungan konsumen terkait pinjaman daring. βSatu YFC, WNA asal China, 38 tahun, selaku Direktur PT Jie Chu Technology. Dia bertanggung jawab atas segala tindakan pemberian pinjaman, jangka waktu pinjaman, dan penagihan pinjol berbasis sistem,β sebut Zulpan dalam konferensi pers di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Senin (31/1/2022).