logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊBerulang, Polisi Ungkap...
Iklan

Berulang, Polisi Ungkap Perusahaan Pinjaman Daring Ilegal di Jakarta Utara

Warga negara asal China sebagai penanggung jawab perusahaan menjadi salah satu dari tiga tersangka.

Oleh
ERIKA KURNIA
Β· 1 menit baca
Polres Metro Jakarta Utara merilis kasus perusahaan pinjaman daring ilegal di Markas Polres Metro  Jakarta Utara, Senin (31/1/2022). Tiga pekerja di perusahaan yang beroperasi di kawasan PIK, Penjaringan, Jakarta Utara, itu ditetapkan sebagai tersangka.
ERIKA KURNIA

Polres Metro Jakarta Utara merilis kasus perusahaan pinjaman daring ilegal di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Senin (31/1/2022). Tiga pekerja di perusahaan yang beroperasi di kawasan PIK, Penjaringan, Jakarta Utara, itu ditetapkan sebagai tersangka.

JAKARTA, KOMPAS β€” Polres Metro Jakarta Utara membongkar perusahaan pinjaman daring ilegal di kawasan pulau reklamasi Pantai Indah Kapuk, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Warga negara asing asal China sebagai penanggung jawab perusahaan menjadi salah satu dari tiga tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, perusahaan itu bernama PT Jie Chu Technology yang diketahui hadir pada Oktober 2021. Dari perusahaan itu, polisi menetapkan tiga tersangka terkait tindak pidana kasus pengancaman melalui media elektronik, pencurian data, dan/atau perlindungan konsumen terkait pinjaman daring. ”Satu YFC, WNA asal China, 38 tahun, selaku Direktur PT Jie Chu Technology. Dia bertanggung jawab atas segala tindakan pemberian pinjaman, jangka waktu pinjaman, dan penagihan pinjol berbasis sistem,” sebut Zulpan dalam konferensi pers di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Senin (31/1/2022).

Editor:
HAMZIRWAN
Bagikan