Iklan
Peredaran 17 Kilogram Ganja di Depok Digagalkan
Kurir tidak bertemu langsung bandarnya untuk meminimalisir atau agar jejaknya tidak tidak terendus polisi.
DEPOK, KOMPAS β Barang terlarang yang digolongkan narkoba masih marak beredar di Jabodetabek. Kini, Kepolisian Resor Metro Depok menggagalkan peredaran ganja seberat 17 kilogram dari seorang kurir berinisial S (24). Polisi masih mengembangkan kasus dan mencari 2 orang bandar yang memasok barang itu.
Kepala Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar E Zulpan dalam keterangan pers daring mengatakan, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok menangkap S di Kampung Utan Jaya, Kelurahan Pondok Jaya, Cipayung, Depok, dengan barang bukti ganja 17 kg.