logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPeredaran 17 Kilogram Ganja di...
Iklan

Peredaran 17 Kilogram Ganja di Depok Digagalkan

Kurir tidak bertemu langsung bandarnya untuk meminimalisir atau agar jejaknya tidak tidak terendus polisi.

Oleh
AGUIDO ADRI
Β· 1 menit baca
NARKOBA
kompas-photographer-name

NARKOBA

DEPOK, KOMPAS – Barang terlarang yang digolongkan narkoba masih marak beredar di Jabodetabek. Kini, Kepolisian Resor Metro Depok menggagalkan peredaran ganja seberat 17 kilogram dari seorang kurir berinisial S (24). Polisi masih mengembangkan kasus dan mencari 2 orang bandar yang memasok barang itu.

Kepala Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar E Zulpan dalam keterangan pers daring mengatakan, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok menangkap S di Kampung Utan Jaya, Kelurahan Pondok Jaya, Cipayung, Depok, dengan barang bukti ganja 17 kg.

Editor:
GESIT ARIYANTO
Bagikan