Iklan
Manajer Perusahaan Pinjaman Daring Ilegal di Penjaringan Jadi Tersangka
Perusahaan yang mengelola 14 aplikasi itu sebelumnya disidak karena menjalankan bisnis ilegal.
JAKARTA, KOMPAS Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap manajer sebuah perusahaan pinjaman dalam jaringan di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (27/1/2022). Perusahaan yang mengelola 14 aplikasi itu sebelumnya diinspeksi mendadak karena menjalankan bisnis ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis menyampaikan hal itu kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (27/1/2022). Tersangka adalah manajer berinisial V. Ia bertanggung jawab membawahkan kegiatan dari perusahaan pinjam daring yang menjalankan 14 aplikasi tersebut.