logo Kompas.id
MetropolitanSidang Ditunda, Kuasa Hukum...
Iklan

Sidang Ditunda, Kuasa Hukum Minta ”Bruder Angelo” Dihukum Berat

Selain berharap hukuman berat, kuasa hukum juga akan mengajukan hak restitusi yang harus dibayar pelaku kepada korban. Laporan hak restitusi akan dilakukan langsung ke pihak Pengadilan Negeri Depok.

Oleh
AGUIDO ADRI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3dsou9rceESuKZe1y8ZT_8l3q9A=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2022%2F01%2F20220113_121043_1642071287.jpg
KOMPAS/AGUIDO ADRI

Sidang pembacaan putusan pengadilan terhadap Lukas Lucky Ngalngola alias ”Bruder Angelo” di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (13/1/2022).

DEPOK, KOMPAS — Sidang pembacaan putusan pengadilan terhadap Lukas Lucky Ngalngola alias ”Bruder Angelo” di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (13/1/2022) ditunda Minggu depan. Kuasa hukum korban berharap majelis hakim memberikan hukuman maksimal kepada predator seksual terhadap anak.

Sidang yang molor sekitar tiga jam itu dipimpin oleh Hakim Ketua Ahmad Fadil dan dua hakim anggota Fausi dan Andi Musyafir. Sementara terdakwa Lukas Lucky Ngalngola hadir melalui siaran langsung dari Rumah Tahanan kelas 1 Cilodong.

Editor:
Neli Triana
Bagikan