Iklan
Sidang Ditunda, Kuasa Hukum Minta ”Bruder Angelo” Dihukum Berat
Selain berharap hukuman berat, kuasa hukum juga akan mengajukan hak restitusi yang harus dibayar pelaku kepada korban. Laporan hak restitusi akan dilakukan langsung ke pihak Pengadilan Negeri Depok.
DEPOK, KOMPAS — Sidang pembacaan putusan pengadilan terhadap Lukas Lucky Ngalngola alias ”Bruder Angelo” di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (13/1/2022) ditunda Minggu depan. Kuasa hukum korban berharap majelis hakim memberikan hukuman maksimal kepada predator seksual terhadap anak.
Sidang yang molor sekitar tiga jam itu dipimpin oleh Hakim Ketua Ahmad Fadil dan dua hakim anggota Fausi dan Andi Musyafir. Sementara terdakwa Lukas Lucky Ngalngola hadir melalui siaran langsung dari Rumah Tahanan kelas 1 Cilodong.