Iklan
Polisi Sita 30.000 Bungkus Rokok Ilegal di Jabodetabek
Polda Metro Jaya bersama Bea dan Cukai Jakarta sita rokok ilegal berjenis sigaret keretek mesin. Rokok ilegal yang disita itu bermerek, antara lain, Jaya Mild, Jaya 768, Luffman, dan One Point.
JAKARTA, KOMPAS β Polda Metro Jaya bersama Bea dan Cukai Jakarta menyita 30.000 bungkus rokok ilegal jenis sigaret keretek mesin di wilayah Jabodetabek. Perdagangan rokok tanpa pita cukai ini masih muncul di tengah harga cukai rokok yang terus naik.
Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus perdagangan rokok ilegal tersebut melalui dua laporan warga pada Januari 2022.