logo Kompas.id
›
Metropolitan›Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ...
Iklan

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis Penjara Satu Tahun karena Sabu

Vonis diberikan karena kasus penyalahgunaan sabu yang terbukti tidak menimbulkan kecanduan.

Oleh
Erika Kurnia
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TF94EHQKb2sVjMwZhJlKKXPjTbA=/1024x498/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2022%2F01%2F101c8151-e512-4cc3-b536-d76b17f7f44d_jpg.jpg
KOMPAS/Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Tangkapan layar Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyiarkan sidang putusan kasus pidana narkotika oleh pasangan pesohor Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Selasa (11/1/2022).

JAKARTA, KOMPAS â€” Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis pasangan figur publik Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani bersama suaminya, Anindra Ardiansyah Bakrie, dengan hukuman satu tahun penjara. Vonis diberikan karena kasus penyalahgunaan sabu yang terbukti tidak menimbulkan kecanduan.

Selasa (11/1/2022) sekitar pukul 10.00, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kecamatan Kemayoran, mengadakan sidang putusan perkara pidana narkotika terhadap tiga terdakwa. Selain Nia Ramadhani (31) dan suaminya yang biasa disapa Ardi Bakrie (42), hadir Zen Vivanto (43), selaku sopir mereka.

Editor:
Neli Triana
Bagikan