Iklan
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis Penjara Satu Tahun karena Sabu
Vonis diberikan karena kasus penyalahgunaan sabu yang terbukti tidak menimbulkan kecanduan.
JAKARTA, KOMPAS — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis pasangan figur publik Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani bersama suaminya, Anindra Ardiansyah Bakrie, dengan hukuman satu tahun penjara. Vonis diberikan karena kasus penyalahgunaan sabu yang terbukti tidak menimbulkan kecanduan.
Selasa (11/1/2022) sekitar pukul 10.00, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kecamatan Kemayoran, mengadakan sidang putusan perkara pidana narkotika terhadap tiga terdakwa. Selain Nia Ramadhani (31) dan suaminya yang biasa disapa Ardi Bakrie (42), hadir Zen Vivanto (43), selaku sopir mereka.