Iklan
DKI Gunakan Dana Belanja Tak Terduga untuk Penyesuaian Upah Minimum 2022
Pemenuhan penyesuaian besaran UMP DKI 2022 akan dilakukan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah mendahului perubahan APBD 2022.
JAKARTA, KOMPAS โ Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan permohonan persetujuan kepada DPRD DKI Jakarta. Permohonan itu disampaikan karena Pemprov DKI hendak menggunakan dana Belanja Tidak Terduga atau BTT APBD 2022 untuk pemenuhan penyesuaian pembayaran upah minimum provinsi atau UMP 2022 bagi penyedia jasa lainnya perseorangan atau PJLP.
Dalam rapat pembahasan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Raperda tentang APBD DKI 2022, Rabu (5/1/2022), di Gedung DPRD DKI, permohonan tersebut diajukan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri.