Iklan
Jadi Pelaku Sekaligus Korban Prostitusi, Artis CA Diancam Satu Tahun Penjara
Polisi menetapkan CA sebagai tersangka setelah penggerebekan di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Rabu (29/12/2021) malam. CA tidak ditahan, tetapi wajib lapor. Selain CA, sejumlah artis lain juga terlibat prostitusi.
JAKARTA, KOMPAS β Polda Metro Jaya telah menetapkan artis sinetron berinisial CA sebagai tersangka karena terlibat prostitusi daring. Penyidik mengancam perempuan 23 tahun itu dengan hukuman 1 tahun penjara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan, di Jakarta, Senin (3/1/2022), mengatakan kepada wartawan, polisi telah menetapkan CA sebagai tersangka setelah penggerebekan di sebuah hotel di Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021) malam.