logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊJadi Pelaku Sekaligus Korban...
Iklan

Jadi Pelaku Sekaligus Korban Prostitusi, Artis CA Diancam Satu Tahun Penjara

Polisi menetapkan CA sebagai tersangka setelah penggerebekan di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Rabu (29/12/2021) malam. CA tidak ditahan, tetapi wajib lapor. Selain CA, sejumlah artis lain juga terlibat prostitusi.

Oleh
erika kurnia
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Fk6qXScPNk15atSL4coHZG202UI=/1024x1024/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2Fkompas_tark_13616606_138_0.jpeg
HANDINING

Ilustrasi ProstitusiHandining

JAKARTA, KOMPAS β€” Polda Metro Jaya telah menetapkan artis sinetron berinisial CA sebagai tersangka karena terlibat prostitusi daring. Penyidik mengancam perempuan 23 tahun itu dengan hukuman 1 tahun penjara.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan, di Jakarta, Senin (3/1/2022), mengatakan kepada wartawan, polisi telah menetapkan CA sebagai tersangka setelah penggerebekan di sebuah hotel di Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021) malam.

Editor:
Neli Triana
Bagikan