logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊMenjaga Kepatuhan Prokes di...
Iklan

Menjaga Kepatuhan Prokes di Tahun 2022

Meski secara umum kepatuhan masyarakat menerapkan prokes sudah baik, namun menjaga kepatuhan menjalankan prokes tidak boleh kendor, apalagi keinginan masyarakat untuk berwisata atau mencari hiburan di luar rumah menguat.

Oleh
MB. Dewi Pancawati/Litbang Kompas
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hWqNxwJEIVNCIdZfPSxKEJ36i7s=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2Fbcf02681-5a22-416c-b17c-35a61e8d1cfb_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Warga melintasi mural ajakan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan di Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (30/12/2021). Hingga Rabu (29/12/2021), kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia bertambah 21 orang sehingga total menjadi 68 kasus. Pemerintah mengimbau masyarakat agar saat ini tidak bepergian ke luar negeri.

Memasuki tahun 2022 masyarakat tentu berharap pandemi segera berakhir agar bisa menjalankan aktivitas dengan lebih leluasa. Meski demikian, mematuhi protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan) akan tetap menjadi kebiasaan setiap orang, bahkan ketika pandemi  telah mereda.

Hampir dua tahun hidup di masa pandemi yang mengharuskan setiap orang selalu menjalankan protokol kesehatan (prokes) membuat mematuhi prokes sudah menjadi bagian dari keseharian masyarakat. Mengingat, pandemi memang belum usai, ditambah pula ditemukannya kasus varian Omicron di Indonesia pada 15 Desember 2021 lalu. Meski kasus positif Covid-19 sudah cenderung melandai, cepatnya penularan Covid-19 varian Omicron yang dalam waktu dua minggu ini tercatat sudah menjadi 68 kasus membuat kepatuhan pada prokes harus tetap dijaga. Apalagi, sudah terjadi kasus penularan transmisi lokal.

Editor:
Hamzirwan
Bagikan