logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊTahun Baru, DKI Batasi...
Iklan

Tahun Baru, DKI Batasi Kunjungan ke Tempat Wisata, Kafe, dan Restoran

Untuk pergantian tahun dan libur Tahun Baru, Disparekraf DKI kembali mengatur pembatasan jam operasional dan kapasitas sejumlah tempat wisata. Khusus Setu Babakan dan Museum Fatahillah ditutup untuk umum.

Oleh
Helena F Nababan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Ahv8gNN0JMhl4LXG4wkBRGCO65U=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2F913f32c5-a482-49ee-af1b-8a3eaf9b3c77_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Pengunjung melihat koleksi wayang milik Museum Wayang di kawasan Kota Tua, Jakarta, Sabtu (18/12/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pembatasan kegiatan masyarakat menjelang dan saat Tahun Baru. Pembatasan dilakukan pada sejumlah museum, tempat wisata, serta kafe dan restoran. Sejumlah obyek wisata ditutup.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, melalui Instagram resmi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kamis (30/12/2021), menyatakan, masyarakat Jakarta diminta tetap waspada, khususnya pada momen menyambut Tahun Baru. Hal ini karena pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Editor:
Neli Triana
Bagikan