logo Kompas.id
MetropolitanMendamba Keberpihakan pada...
Iklan

penegakan hukum

Mendamba Keberpihakan pada Anak Korban Kejahatan Seksual

Korban dan keluarganya didorong berani melaporkan kasusnya. Negara dan aparat bertanggung jawab mewujudkan keadilan bagi korban. Negara dianggap melakukan kejahatan jika membiarkan kekerasan seksual terus terjadi.

Oleh
Stefanus Ato
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/iBUcC994SgzuR-fpSDAoi4h1fVw=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2Fded21d6e-d1c6-4a4a-8fd3-d91d2269ffc4_jpg.jpg
DOKUMENTASI HUMAS POLRES KOTA BEKASI

Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menunjukkan barang bukti kasus kekerasan seksual yang terjadi di Jatimelati, Kota Bekasi, Kamis (23/12/2021) siang.

Kasus kekerasan seksual yang terbongkar selama 2021 belum menggambarkan situasi sebenarnya jumlah kasus kekerasan seksual pada anak di Indonesia. Kondisi serupa terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Upaya rehabilitasi belum membuat anak sepenuhnya pulih. Hal ini karena hukum belum sepenuhnya berpihak kepada korban.

Di Kota Bekasi, Jawa Barat, misalnya, selama sepekan terakhir, ada sejumlah kasus kekerasan seksual yang menjadi sorotan. Aparat penegak hukum, terutama Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, yang sejatinya menjadi harapan terakhir keluarga mencari keadilan, pun sempat berpaling dari mereka.

Editor:
Neli Triana
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 12 dengan judul "Berpihak pada Korban Kejahatan Seksual".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...