logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊKenaikan UMP DKI Tetap Sesuai ...
Iklan

Kenaikan UMP DKI Tetap Sesuai Hasil Revisi

Kenaikan upah minimum provinsi tahun 2022 sebesar 5,1 persen menimbang proyeksi pertumbuhan ekonomi dari Bank Indonesia, Badan Pusat Statistik, dan Indef. DKI juga menggunakan UU kekhususan.

Oleh
ERIKA KURNIA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/89oPWG5dXKJKJuRs-6vqyF3-gfM=/1024x646/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2Ffa19d941-128a-412c-838c-8e6673b98682_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Massa buruh dari berbagai serikat pekerja dan elemen buruh menggelar aksi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Rabu (8/12/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2022 akhirnya tetap diputuskan naik 5,1 persen berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021. Pemerintah provinsi mengharapkan keputusan itu memberikan rasa keadilan meski diputuskan tanpa kata sepakat antara buruh dan pengusaha sebagai pemberi kerja.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan surat keputusan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 16 Desember 2021 untuk merevisi kenaikan UMP yang sebelumnya 0,85 persen. Dalam memutuskan hal ini, tripartit yang terdiri dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, perwakilan buruh, dan pengusaha telah melaksanakan rapat daring bersama dewan pengupahan.

Editor:
Gesit Ariyanto
Bagikan