Iklan
Mulai Jumat, Anak di Bawah 12 Tahun Wajib Tes PCR Sebelum Naik Kereta
Jam operasional layanan RT-PCR di Stasiun Gambir berlangsung pukul 06.00-21.00, sedangkan di Stasiun Pasar Senen pukul 05.00-22.30.
JAKARTA, KOMPAS β Anak berusia di bawah 12 tahun diwajibkan berstatus negatif Covid-19 melalui tes reaksi berantai polimerase atau PCR sebelum mengikuti perjalanan kereta api jarak jauh mulai Jumat 24 Desember 2021. Tes berlaku 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi I Jakarta Eva Chairunisa, Kamis (23/12/2021), menjelaskan, ketentuan baru itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 112 Tahun 2021 yang berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Selain itu, penumpang anak juga harus didampingi orangtua.