logo Kompas.id
โ€บ
Metropolitanโ€บCatat, DKI Kembali Beri...
Iklan

Catat, DKI Kembali Beri Keringanan Pajak Sepanjang Desember Ini

Pemprov DKI melanjutkan kebijakan keringanan pajak. Di antaranya keringanan pokok pajak untuk perdesaan dan perkotaan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Oleh
Helena F Nababan
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GxKKo_o_shRaVMX5_hPo9U5ZgkI=/1024x666/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2Fe8894762-dfac-4278-b226-b22e8aa01d59_jpg.jpg
Kompas/Raditya Helabumi

Pengunjung memeriksa kelengkapan dokumen saat mengurus pajak kendaraan di Gedung Samsat Jakarta Barat, Selasa (2/6/2020).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan lanjutan insentif fiskal daerah tahun 2021. Kebijakan itu berupa keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta, Rabu (15/12/2021), mengatakan, kebijakan itu diterapkan untuk meringankan beban warga di tengah masa pandemi yang berdampak pada banyak sektor dan kalangan. โ€Jadi, kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan pemberian insentif ini,โ€ katanya.

Editor:
nelitriana
Bagikan