Iklan
PPKM Level 3 Batal, Tangerang Intensifkan Pelacakan dan Vaksinasi
Potensi penyebaran SARS-Cov-2 penyebab Covid-19 masih ada sehingga tes, lacak, dan perawatan serta protokol kesehatan harus konsisten.
TANGERANG, KOMPAS β Pemerintah daerah di wilayah Tangerang Raya, Banten, akan menyesuaikan kebijakan setelah pemerintah pusat membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Pemerintah Kota Tangerang bakal mengintensifkan pelacakan kasus Covid-19 melalui tes acak kepada aparatur sipil negara, peserta didik dan tenaga pendidik sekolah yang menggelar pembelajaran tatap muka, serta warga yang beraktivitas di ruang publik.