Jakarta Akan Sesuaikan Aturan Terkait Pembatalan PPKM Level 3
Kalangan pengusaha menyambut baik keputusan pemerintah dan berharap ekonomi bergerak kencang dengan tetap ketat menerapkan protokol kesehatan.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan ada revisi peraturan terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru. Langkah itu berkaitan dengan pembatalan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022 oleh pemerintah pusat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/12/2021), menjelaskan, menjelang libur Natal dan Tahun Baru, Pemprov DKI Jakarta sudah menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat. Ada Keputusan Gubernur Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang terbit pada 2 Desember 2021. Kemudian pada Senin (6/12/2021) pemerintah pusat membatalkan penerapan kebijakan PPKM level 3 itu.