Mendorong Fatwa Zakat untuk Membantu Korban Kekerasan Seksual
Semua pihak harus mendorong lembaga fatwa, baik itu di Muhammadiyah maupun MUI, serta lembaga-lembaga berwenang lain untuk mengeluarkan fatwa zakat bagi korban kekerasan seksual, khususnya anak dan perempuan.
JAKARTA, KOMPAS — Upaya memerangi kekerasan seksual dan membantu pemulihan psikis serta fisik para korbannya, terutama anak-anak serta perempuan, terus dilakukan banyak pihak. Salah satu terobosan yang tengah didorong adalah penggunaan zakat untuk membantu korban kekerasan seksual.
Pusat Studi Islam, Perempuan, dan Pembangunan Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Ahmad Dahlan Jakarta bekerja sama dengan Protection Internasional dan Pimpinan Cabang IMM Ciputat pada Minggu (28/11/2021) menggelar webinar 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) bertajuk ”Zakat bagi Korban Kekerasan terhadap Perempuan & Anak: Women Human Right Defenders (WHRD) sebagai Asnaf fi Sabilillah, Perspektif Mahasiswi/a”.