logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊAnies Surati Menaker, Usulkan ...
Iklan

Anies Surati Menaker, Usulkan Peninjauan Ulang Formula UMP

Anies Baswedan menyurati Menaker Ida Fauziyah untuk meninjau ulang formula penetapan UMP 2022. Kenaikan dirasa tidak memenuhi kebutuhan hidup layak. Surat itu ia jelaskan juga kepada para buruh yang beraksi Senin siang.

Oleh
Helena F Nababan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/020dw7p0n1c82s6rI5taMqs1asI=/1024x658/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F6c3bee09-de14-4290-b331-4a26d83bf67f_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui massa buruh yang menggelar demo di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). Anies mengaku sudah menyurati Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk meninjau ulang UMP 2022 di Ibu Kota.

JAKARTA, KOMPAS β€” Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meninjau kembali formula penetapan upah minimum provinsi. Permintaan itu disampaikan melalui surat usulan kepada Menteri Ketenagakerjaan yang dikirimkan pada 22 November 2021.

Melalui surat Nomor 533 / -085.15 yang diterima Kompas, Senin (29/11/2021), Anies Baswedan menjelaskan ada ketidaksesuaian dan tidak terpenuhinya rasa keadilan antara formula penetapan UMP dari Kementerian Ketenagakerjaan dan kondisi di lapangan.

Editor:
hamzirwan
Bagikan