logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊAntisipasi Libur Natal dan...
Iklan

Antisipasi Libur Natal dan Tahun Baru, DKI Siapkan Pergub Pengetatan Aktivitas Masyarakat

Untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 karena libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah meniadakan mudik juga membuat pembatasan aktivitas. Pemprov DKI siapkan pergub untuk mengatur pembatasan tersebut.

Oleh
Helena F Nababan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/O5kP04O7bpykiMnFmcy_CIyjVzA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F1e30f0da-349d-445d-adb6-0602143820e0_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Menjelang Natal dan Tahun Baru 2022, pusat perbelanjaan mulai menawarkan diskon untuk menggaet pelanggan, seperti di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Senin (22/11/2021). Dekorasi Natal dan Tahun Baru yang biasanya disiapkan pusat perbelanjaan pada akhir tahun terlihat lebih sederhana dibandingkan sebelum pandemi Covid-19. Acara-acara khusus yang biasanya digelar juga ditiadakan untuk menghindari timbulnya kerumunan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, untuk merespons Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerbitkan peraturan. Diharapkan pada 1 Desember aturan berbentuk peraturan gubernur untuk memperketat kegiatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru itu bisa terbit.

”Sudah ada Inmendagri yang terkait dengan pelaksanaan pengendalian Covid-19. Jadi, Jakarta nanti akan membuat peraturan yang menerjemahkan dari Inmendagri tersebut,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seusai rapat Forkopimda di Ruang Pola, Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Editor:
hamzirwan
Bagikan