Antisipasi Libur Natal dan Tahun Baru, DKI Siapkan Pergub Pengetatan Aktivitas Masyarakat
Untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 karena libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah meniadakan mudik juga membuat pembatasan aktivitas. Pemprov DKI siapkan pergub untuk mengatur pembatasan tersebut.
JAKARTA, KOMPAS β Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, untuk merespons Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerbitkan peraturan. Diharapkan pada 1 Desember aturan berbentuk peraturan gubernur untuk memperketat kegiatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru itu bisa terbit.
βSudah ada Inmendagri yang terkait dengan pelaksanaan pengendalian Covid-19. Jadi, Jakarta nanti akan membuat peraturan yang menerjemahkan dari Inmendagri tersebut,β ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seusai rapat Forkopimda di Ruang Pola, Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (25/11/2021).