Iklan
Aksi Ormas di DPR Berakhir Ricuh, 15 Orang Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya menahan anggota organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila atas dugaan pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
JAKARTA, KOMPAS β Polisi menahan sejumlah anggota organisasi kemasyarakatan atau ormas Pemuda Pancasila yang berunjuk rasa di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021). Sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam saat berunjuk rasa.
Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya menangkap 21 orang pada Kamis sore seusai aksi yang berlangsung sejak pukul 10.00. Mereka diamankan karena dugaan pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.