Iklan
Siap-siap, Ganjil Genap Berlaku di Kota Depok
Menjelang masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 mobilitas diperkirakan semakin meningkat. Untuk itu, perlu ada pembatasan. Aturan ganjil genap ini tak lepas dari kebijakan PPKM level 3 pada Desember-Januari.
DEPOK, KOMPAS β Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, akan menerapkan ganjil genap pada 4 Desember. Ganjil genap diharapkan tidak hanya menekan kepadatan di Jalan Margonda Raya, tetapi juga menekan mobilitas warga yang berpotensi terjadi penularan luas Covid-19.
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metro Depok Komisaris Jhoni Eka Putra mengatakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 akan memberlakukan kebijakan ganjil genap di Jalan Margonda Raya pada akhir pekan Sabtu-Minggu mulai 4 Desember.