logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊJelang PPKM Level 3, DKI...
Iklan

Jelang PPKM Level 3, DKI Siapkan Sejumlah Kebijakan Pengetatan

Menjelang libur Natal dan Tahun baru, pemerintah akan berlakukan PPKM level 3. Itu artinya akan ada sejumlah kebijakan yang diterbitkan untuk membatasi kegiatan masyarakat dan saat ini sedang dalam pembahasan.

Oleh
Helena F Nababan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Wnnyg5uWAJ6geIHOXyzYc4fKhWs=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2Fcf457981-e416-42c0-a7a7-c0881a04d8f6_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Pengendara terjebak kemacetan parah pada hari terakhir masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (15/11/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pemerintah segera menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3 yang melarang mudik Natal dan Tahun Baru demi menekan lonjakan kasus. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan sejumlah kebijakan di sejumlah unit kegiatan untuk memperketat kegiatan masyarakat pada PPKM level 3.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (24/11/2021), menjelaskan, menjelang Natal dan Tahun Baru, Pemprov DKI menyiapkan kebijakan berkait sejumlah kegiatan masyarakat.

Editor:
hamzirwan
Bagikan