logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊKendalikan Covid-19, Kota...
Iklan

Kendalikan Covid-19, Kota Bogor Terapkan Ganjil Genap Awal Desember

Aturan ganjil genap akan berlaku untuk semua jenis kendaraan roda dua dan empat dari luar dan dalam Kota Bogor, kecuali kendaraan prioritas, seperti transportasi publik, ambulans, dan kendaraan pengangkut sembako.

Oleh
AGUIDO ADRI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gVz9rKfoT4vbiWTZ-MnD3hU0Ru0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F2a0fb7b2-0d13-4a5e-a627-f2ceab8162d7_jpg.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Kepadatan lalu lintas di Jalan Otto Iskandardinata, Kota Bogor, Jawa Barat, saat libur akhir pekan, Minggu (21/11/2021).

BOGOR, KOMPAS β€” Satuan Tugas Covid-19 Kota Bogor akan memberlakukan kebijakan ganjil genap pada awal Desember hingga Januari 2022 untuk menekan potensi penularan virus SARS-CoV-2 di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 nasional. Kebijakan pengetatan mobilitas ini akan berimbas kepada pelaku restoran dan hotel.

Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro, Senin (22/11/2021), mengatakan, kebijakan ganjil genap di Kota Bogor akan berlaku awal Desember untuk membatasi aktivitas dan mobilitas warga pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Editor:
gesitariyanto
Bagikan