Dua Angka Usulan UMP DKI Jakarta 2022 pada Kisaran Rp 4,5 Juta
Hasil sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta paling lambat diputuskan dan ditetapkan 19 November 2021.
JAKARTA, KOMPAS β Dewan Pengupahan DKI Jakarta merekomendasikan dua angka atau dua besaran angka upah minimum provinsi kepada Gubernur DKI Jakarta. Unsur pengusaha dan pemerintah mengusulkan kenaikan 0,85 persen dari UMP 2021 menjadi Rp 4,45 juta, sedangkan unsur pekerja mengusulkan kenaikan 3,57 persen dari UMP 2021 menjadi Rp 4,57 juta.
Heber Lolo Simbolon, anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha, Selasa (16/11/2021), menjelaskan, dari sidang dewan pengupahan pada Senin (15/11/2021), perhitungan yang digunakan menghitung UMP adalah sesuai aturan PP Nomor 36 Tahun 2021. Faktor penghitung yang dimasukkan adalah pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta, inflasi DKI Jakarta, rata-rata banyaknya ART bekerja atau rumah tangga seprovinsi, rata-rata banyaknya anggota atau rumah tangga seprovinsi, serta rata-rata konsumsi rumah tangga provinsi.