logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊDua Angka Usulan UMP DKI...
Iklan

Dua Angka Usulan UMP DKI Jakarta 2022 pada Kisaran Rp 4,5 Juta

Hasil sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta paling lambat diputuskan dan ditetapkan 19 November 2021.

Oleh
Helena F Nababan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_mwm7k-e0v5JKRfZkc9eU7UUCJs=/1024x682/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F4b920759-2ea3-427b-9133-3b0f9f66f108_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menyiapkan pakaian yang hendak dipamerkan di Jak Preneur Goes To Mall di pusat perbelanjaan Gandaria City, Jakarta Selatan, Jumat (12/11/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Dewan Pengupahan DKI Jakarta merekomendasikan dua angka atau dua besaran angka upah minimum provinsi kepada Gubernur DKI Jakarta. Unsur pengusaha dan pemerintah mengusulkan kenaikan 0,85 persen dari UMP 2021 menjadi Rp 4,45 juta, sedangkan unsur pekerja mengusulkan kenaikan 3,57 persen dari UMP 2021 menjadi Rp 4,57 juta.

Heber Lolo Simbolon, anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha, Selasa (16/11/2021), menjelaskan, dari sidang dewan pengupahan pada Senin (15/11/2021), perhitungan yang digunakan menghitung UMP adalah sesuai aturan PP Nomor 36 Tahun 2021. Faktor penghitung yang dimasukkan adalah pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta, inflasi DKI Jakarta, rata-rata banyaknya ART bekerja atau rumah tangga seprovinsi, rata-rata banyaknya anggota atau rumah tangga seprovinsi, serta rata-rata konsumsi rumah tangga provinsi.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan