KORUPSI BANTEN
Pegawai Kantor Pertanahan Lebak Tersangka Dugaan Korupsi
Para tersangka terindikasi meminta uang pengurusan sertifikat hak milik tanah. Tiga amplop berisi Rp 36 juta menjadi bukti awal.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menggeledah Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional atau ATR BPN Lebak, Banten, dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan kasus korupsi, Jumat (12/11/2021).
TANGERANG, KOMPAS — Polisi menetapkan dua pegawai Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional atau ATR BPN Lebak, Banten, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi, Minggu (14/11/2021). RY (50) dan PR (41) dijadikan tersangka setelah ada laporan kerugian dalam pengurusan sertifikat tanah.
Sebelumnya, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten mengadakan operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (12/11). Dalam operasi itu, mereka menangkap empat pegawai di Kantor ATR BPN dan satu lurah di Kabupaten Lebak.