Iklan
Pegawai Kantor Pertanahan Lebak Tersangka Dugaan Korupsi
Para tersangka terindikasi meminta uang pengurusan sertifikat hak milik tanah. Tiga amplop berisi Rp 36 juta menjadi bukti awal.
TANGERANG, KOMPAS β Polisi menetapkan dua pegawai Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional atau ATR BPN Lebak, Banten, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi, Minggu (14/11/2021). RY (50) dan PR (41) dijadikan tersangka setelah ada laporan kerugian dalam pengurusan sertifikat tanah.
Sebelumnya, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten mengadakan operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (12/11). Dalam operasi itu, mereka menangkap empat pegawai di Kantor ATR BPN dan satu lurah di Kabupaten Lebak.