Iklan
Limbah Perusahaan Farmasi Sumbang Parasetamol di Teluk Jakarta
Investigasi terhadap perusahaan farmasi di Jakarta diarahkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menindaklanjuti temuan kontaminasi parasetamol di perairan Teluk Jakarta.
JAKARTA, KOMPAS β Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menindak dua perusahaan farmasi yang tidak taat dalam pengelolaan air limbah. Limbah perusahaan itu ditemukan ikut menyumbang kontaminasi bahan kimia parasetamol di perairan Teluk Jakarta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan, perusahaan farmasi berinisial PT MEF dan PT B diduga memproduksi produk mengandung parasetamol di wilayah Jakarta Utara. Temuan ini didapat setelah pihaknya melakukan investigasi dan verifikasi.