Iklan
Buruh Se-Banten Tuntut Kenaikan Upah
Buruh se-Banten khawatir upahnya tak sesuai dengan kebutuhan hidup layak lantaran pengusaha yang menentukan besarannya.
TANGERANG, KOMPAS β Aliansi buruh se-Provinsi Banten meminta kenaikan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota serta kembalinya upah minimum sektoral kabupaten/kota. Ada kekhawatiran bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan merugikan mereka.
Dedi Sudarajat, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Banten, menyebutkan, aliansi buruh se-Banten meminta kenaikan upah minimum provinsi tahun 2022 sebesar 8,95 persen, upah minimum kabupaten/kota sebesar 13,50 persen, dan pemberlakuan kembali upah minimum sektoral kabupaten/kota pada tahun 2021 dan 2022.