logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊMenghapus Jejak Timbal di...
Iklan

Menghapus Jejak Timbal di RPTRA Jakarta

Diharapkan ada peraturan mengikat yang melarang penggunaan timbal dalam cat di Indonesia. Saat ini, standar yang ada di Indonesia menetapkan batas maksimum 600 ppm untuk cat dekoratif berbasis pelarut organik.

Oleh
erika kurnia
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0UghZjt_XIg0IylNwOYbu-ML5zk=/1024x498/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2FWhatsApp-Image-2021-10-31-at-20.05.31_1635685759.jpeg
KOMPAS/ERIKA KURNIA

RPTRA Bambu Petung, di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, Minggu (31/10/2021) sore.

Sejuknya cuaca pascahujan di Minggu (31/10/2021) sore tidak membuat anak-anak di Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, mengurung diri. Puluhan anak-anak justru memilih membakar kalori di ruang publik terpadu ramah anak atau RPTRA Bambu Petung.

Selain kembali bisa bermain bersama teman sebaya di tengah menurunnya penularan Covid-19, mereka juga tidak lagi dihantui ancaman paparan logam berat beracun bernama timbal.

Editor:
nelitriana
Bagikan