logo Kompas.id
โ€บ
Metropolitanโ€บWarga Petamburan Adukan...
Iklan

Warga Petamburan Adukan Gubernur DKI ke Ombudsman

Perwakilan warga korban penggusuran proyek Rusun Petamburan mengadukan Gubernur DKI Jakarta kepada Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya. Gubernur diadukan karena tidak menjalankan utusan pengadilan.

Oleh
Helena F Nababan
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KJbxYVt3vbaRytgfRH6Mzn_p2gI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F469614_getattachment25f5f3fa-f4cb-4c43-a8fd-5484c09504fd460999.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Bangunan semipermanen yang ada di kawasan Rusun  Petamburan, Jakarta, Selasa (12/9/2017). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menertibkan bangunan liar yang ada di enam rusunami mulai 14 September hingga 22 November 2017. Bangunan liar tersebut ada di Rusunami Bendungan Hilir II, Tanah Tinggi, Karet Tengsin I, Petamburan, Tambora III, dan Bidaracina.

JAKARTA, KOMPAS โ€”  Warga korban penggusuran proyek Rusun Petamburan mengadukan Gubernur DKI Jakarta kepada Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya. Warga mengadu karena Gubernur DKI Jakarta tidak kunjung membayar ganti rugi dan memberikan unit rusun sesuai janjinya sebelum penggusuran.

Charlie Albajili, pengacara publik LBH Jakarta yang mendampingi warga dalam pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Kamis (28/10/2021), menjelaskan, pada Rabu (27/10/2021), perwakilan warga Rusunami Petamburan yang memenangi gugatan terhadap Pemprov DKI Jakarta mengadukan Gubernur DKI Jakarta kepada Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya.

Editor:
hamzirwan
Bagikan