logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊTilang atau Denda bagi Mobil...
Iklan

Tilang atau Denda bagi Mobil dan Sepeda Motor Tak Lulus Uji Emisi

Langkah itu menjadi salah satu upaya DKI Jakarta memperbaiki kualitas udara yang sering kali ada dalam kategori buruk.

Oleh
Helena F Nababan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8K1J1EelUc_zayhqtKFq-vkbj8I=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2Fc8633d2c-2bab-4a6f-93ee-b583eed7406a_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Pengojek daring memperlihatkan surat keterangan memenuhi ambang batas emisi dalam sosialisasi wajib uji emisi gas buang kendaraan pribadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Selasa (26/10/2021). Bagi pemilik mobil penumpang perseorangan maupun sepeda motor yang berusia di atas tiga tahun yang tidak uji emisi atau tidak lulus emisi gas buang akan dikenakan tarif parkir maksimal pada lima lokasi parkir, yakni IRTI Monas, kawasan Blok M Square, Kantor Samsat Jakarta Barat, kawasan Pasar Mayestik, dan Terminal Kalideres.

JAKARTA, KOMPAS β€” Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memastikan motor dan mobil yang tidak lulus uji emisi akan efektif dikenai sanksi di kawasan DKI Jakarta. Langkah itu upaya menurunkan sumbangan emisi dari kendaraan bermotor yang merupakan sumber utama polusi udara di DKI Jakarta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, dalam acara apel persiapan dan giat pelaksanaan penegakan hukum (tilang) kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi gas buang, Selasa (26/10/2021), menjelaskan, langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta wajib uji emisi dan lulus memenuhi baku mutu emisi menjadi hal yang sangat penting dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan