Serikat Pekerja Tuntut UMP 2022 Menjadi Rp 5,3 Juta
Untuk UMP 2022, Serikat Pekerja menuntut kenaikan UMP menjadi Rp 5,3 juta. Namun, Dewan Pengupahan DKI Jakarta masih menunggu satu indikator untuk bisa menghitung besaran UMP 2022.
JAKARTA, KOMPAS β Serikat pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia atau FSPMI dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI berunjuk rasa di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (26/10/2021). Mereka menyerukan tuntutan kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta 2022 menjadi sebesar Rp 5,3 juta.
Tuntutan ini disampaikan ketika Dewan Pengupahan DKI Jakarta tengah dalam proses menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022. Dewan Pengupahan DKI Jakarta masih menunggu satu indikator lagi untuk bisa menghitung besaran UMP.