logo Kompas.id
MetropolitanPerhatikan, Ganjil Genap di 13...
Iklan

lalu lintas

Perhatikan, Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Berlaku Mulai Senin Ini

Dengan naiknya volume lalu lintas seiring pelonggaran kegiatan masyarakat, ganjil genap di Ibu Kota diperluas. Kebijakan ini berlaku pada Senin-Jumat di 13 ruas jalan dan selama akhir pekan di sekitar tempat wisata.

Oleh
Helena F Nababan
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/npI1TgkBRZa9M5NDGKXarBYAFkA=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F20211003TOK2_1633249169.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Polisi menindak pengemudi kendaraan roda empat yang melanggar aturan sistem ganjil genap di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (3/10/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan, mulai Senin (25/10/2021) ini, kebijakan pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap diberlakukan di 13 ruas jalan. Kebijakan itu kembali diberlakukan seiring dengan meningkatnya aktivitas masyarakat pada PPKM level 3 yang naik 38,20 persen dibandingkan dengan PPKM level 4.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Minggu (24/10/2021), menjelaskan, dari pantauan yang dilakukan petugas Dishub DKI Jakarta bersama kepolisian, pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat 1-20 Juli 2021, volume lalu lintas menurun 61,27 persen dari kondisi sebelum gelombang kedua Covid-19 menghantam Ibu Kota dan juga Indonesia.

Editor:
nelitriana
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 12 dengan judul "Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan