logo Kompas.id
MetropolitanSistem Gurita, Aplikator...
Iklan

Sistem Gurita, Aplikator Pinjaman Daring Legal Pun Jalankan Pinjaman ”Online” Ilegal

Polisi mengungkap adanya praktik usaha teknologi finansial pinjaman daring legal yang juga menjalankan layanan pinjaman ilegal. Ini disebut sebagai sistem gurita.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1o3ynFQwZEZRG7f336LuIyCb1kM=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F20211022_150720_1634914186.jpg
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis (kiri) dan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam rilis kasus pinjaman online ilegal di Markas Besar Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/10/2021).

Suatu hari saat sedang berselancar di media sosial, Anik Purwanti coba-coba menonton sebuah video iklan pinjaman daring yang menarik perhatiannya. Meski tidak ada kebutuhan uang mendesak, ia menjajal mendaftarkan diri sebagai nasabah melalui aplikasi.

Proses pendaftaran di aplikasi peminjaman daring alias pinjaman online, yang ia ketahui legal karena terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pun begitu mudah. Hanya mengisi sedikit identitas, mencantumkan foto KTP, dan swafoto dengan KTP, ia bisa langsung bergabung menjadi nasabah.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan