logo Kompas.id
MetropolitanMengendus Jejak ”Debt...
Iklan

Mengendus Jejak ”Debt Collector” dan Kilas Balik Pakto 88

Jejak penagih utang atau ”debt collector” yang lekat dengan kekerasan atau tindakan kriminal di Ibu Kota pertama kali muncul dalam laporan ”Kompas”, 20 Januari 1989. Mereka bekerja dengan target dari penyewa jasa.

Oleh
STEFANUS ATO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6dLdiQBTmPuNFWPPX0VCmXUqwuM=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F57229393-03b6-4860-9615-7b46fb34ff14_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Tersangka beserta barang bukti diekspos saat rilis penangkapan jaringan pinjaman daring ilegal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka jaringan penyelenggara financial technology peer to peer lending atau biasa disebut pinjaman online.

Penggerebekan dan penangkapan pelaku kejahatan teknologi finansial akhir-akhir ini menyita perhatian publik. Penagih utang jadi bagian tak terpisahkan di balik teror dan intimidasi yang meresahkan debitor pinjaman daring ilegal.

Gerilya Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Oktober 2021 menemukan berbagai pelaku penagih utang bekerja dalam senyap di balik gedung-gedung bertingkat Ibu Kota. Mereka tak berkeringat mendatangi rumah debitor. Hanya melalui panggilan telepon atau memanfaatkan kecanggihan informasi dan teknologi, kerja penagih utang mampu membuat sasarannya ketakutan, depresi, hingga ada yang memilih mengakhiri hidupnya.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan