logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊSenin Lusa, Ganjil Genap...
Iklan

Senin Lusa, Ganjil Genap Jakarta Diterapkan di 13 Ruas Jalan

Perluasan ganjil genap diambil seiring dengan meningkatnya mobilitas dan ramainya lalu lintas kendaraan selama pelonggaran mobilitas.

Oleh
ERIKA KURNIA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NAabMU-bcajwVG08vZac9HXZKLY=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2Ffa715d3b-3ebf-4f11-99b9-e6b50b4b299b_jpg.jpg
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Data 13 ruas jalan yang ditetapkan kebijakan ganjil genap di masa pandemi Covid-19 dipaparkan di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Mulai Senin (25/10/2021), sistem ganjil genap di Jakarta diperluas di 13 jalan utama Ibu Kota. Kebijakan ini diputuskan seiring dengan meningkatnya arus lalu lintas kendaraan selama pelonggaran mobilitas.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta memutuskan menambah 10 ruas jalan utama dari tiga ruas jalan yang saat ini menerapkan ganjil genap, yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan