Iklan
Senin Lusa, Ganjil Genap Jakarta Diterapkan di 13 Ruas Jalan
Perluasan ganjil genap diambil seiring dengan meningkatnya mobilitas dan ramainya lalu lintas kendaraan selama pelonggaran mobilitas.
JAKARTA, KOMPAS β Mulai Senin (25/10/2021), sistem ganjil genap di Jakarta diperluas di 13 jalan utama Ibu Kota. Kebijakan ini diputuskan seiring dengan meningkatnya arus lalu lintas kendaraan selama pelonggaran mobilitas.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta memutuskan menambah 10 ruas jalan utama dari tiga ruas jalan yang saat ini menerapkan ganjil genap, yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.