logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPPKM Level 2, Anak-anak di...
Iklan

PPKM Level 2, Anak-anak di Bawah 12 Tahun Bisa Naik MRT Lagi

Penurunan level PPKM di DKI disertai meluasnya pelonggaran di sejumlah kegiatan. Pemprov DKI ingatkan warga tetap jaga protokol kesehatan untuk mencegah kenaikan kasus lagi.

Oleh
Helena F Nababan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3ekhkW7FPXWo9ZENkyOMg3SImQ8=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F20211003ags29_1633347369.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Pengunjung mengamati penawaran hunian di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Casablanca, Jakarta Selatan, Minggu (3/10/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” DKI Jakarta memasuki level 2 untuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mulai 19 Oktober. PPKM level 2 ini sementara berlaku sampai 1 November 2021. Sejumlah pelonggaran kegiatan diperluas, di antaranya kapasitas gedung bioskop naik sampai 70 persen dan anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik MRT Jakarta lagi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta, Rabu (20/10/2021), menjelaskan, status PPKM yang turun ke level 2 disebutnya karena hasil dari usaha dan kesabaran untuk tetap menjaga kesehatan, menjaga stamina dan semangat, serta menjaga kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan selama masa pandemi ini.

Editor:
nelitriana
Bagikan