Iklan
Enam Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pinjaman Daring Ilegal
Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam bisnis pinjaman daring ilegal yang dioperasikan di sebuah perusahaan di Jakarta Barat.
JAKARTA, KOMPAS โ Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menetapkan tersangka terhadap enam orang yang terlibat dalam bisnis pinjaman daring ilegal di sebuah perusahaan di Jakarta Barat. Penindakan dinilai layak jika mereka terbukti merugikan kreditor, seperti terkait pelanggaran perlindungan data pribadi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Wisnu Wardana, dikonfirmasi Minggu (17/10/2021), mengatakan, pihaknya baru saja menetapkan enam tersangka terkait kasus perusahaan teknologi finansial pinjaman daring yang berkantor di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat.