logo Kompas.id
โ€บ
Metropolitanโ€บEnam Orang Ditetapkan Jadi...
Iklan

Enam Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pinjaman Daring Ilegal

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam bisnis pinjaman daring ilegal yang dioperasikan di sebuah perusahaan di Jakarta Barat.

Oleh
ERIKA KURNIA
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RvZvA_hYtewDRcMJKb5fL8lpDL8=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2Fce1dcc10-51c0-4d95-913a-a09cd9e4fbab_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Sejumlah barang bukti alat teknologi informasi yang digunakan jasa pinjaman daring ilegal diekspos saat rilis penangkapan jaringan pinjaman daring ilegal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menetapkan tersangka terhadap enam orang yang terlibat dalam bisnis pinjaman daring ilegal di sebuah perusahaan di Jakarta Barat. Penindakan dinilai layak jika mereka terbukti merugikan kreditor, seperti terkait pelanggaran perlindungan data pribadi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Wisnu Wardana, dikonfirmasi Minggu (17/10/2021), mengatakan, pihaknya baru saja menetapkan enam tersangka terkait kasus perusahaan teknologi finansial pinjaman daring yang berkantor di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat.

Editor:
wahyuharyo
Bagikan