logo Kompas.id
โ€บ
Metropolitanโ€บLanggar Prokes, Kerumunan...
Iklan

Langgar Prokes, Kerumunan Pengunjung di Holywings Tebet Dibubarkan

Petugas gabungan dari kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta merazia Bar dan Kafe Holywings di daerah Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021), karena masih beroperasi sampai pukul 03.30.

Oleh
ERIKA KURNIA
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Q86DYQIuAd4TPtdeMVPsbi9icB8=/1024x805/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2F20210712-OPINI-Mengefektifkan-Sanksi-PPKM-Darurat-_1626101152.jpg
KOMPAS/SUPRIYANTO

Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS โ€” Kepolisian dan satuan polisi pamong praja kembali menemukan pelanggaran aturan protokol kesehatan di tempat hiburan di Jakarta. Pengawasan pun tetap akan dilakukan selama Jakarta masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 hingga 18 Oktober 2021.

Sabtu (16/10/2021) dini hari, petugas gabungan merazia Bar dan Kafe Holywings di daerah Tebet, Jakarta Selatan, yang masih beroperasi sampai pukul 03.30. Padahal, menurut aturan, tempat usaha kategori restoran/rumah makan, atau kafe, dengan jam operasional mulai malam hari dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00. Tempat usaha kuliner juga wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Editor:
wahyuharyo
Bagikan