logo Kompas.id
›
Metropolitan›Dinas Lingkungan Hidup DKI...
Iklan

Dinas Lingkungan Hidup DKI Targetkan Perbarui Kerja Sama TPST Bantargebang pada 26 Oktober

Dinas LH DKI Jakarta menargetkan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Pemkot Bekasi terkait pemanfaatan TPST Bantargebang bisa dilakukan 26 Oktober mendatang. Sejumlah perubahan perjanjian masih difinalisasi.

Oleh
Helena F Nababan
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0h8eeOaTmImqxA6T_kSkyOOQYeU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F3581a7f0-643c-40ba-a6d7-7e0908dde324_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Penjual jamu keliling melintasi Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (21/9/2021). Saat ini ketinggian timbunan sampah di TPST Bantargebang mencapai batas maksimal. Ketinggian mencapai 50 meter di area seluas 104 hektar dan jumlah sampah per hari mencapai 7.400 ton. Unit Pengelola Sampah Terpadu Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tengah mengoptimalisasi TPST Bantargebang dengan proses landfill mining atau sampah yang umurnya sepuluh tahun ditambang lalu diolah menjadi bahan bakar. Pemprov DKI juga membeli lahan di sekitar Bantargebang seluas 7 hektar untuk menampah kapasitas TPST Bantargebang. Perjanjian kerja sama TPST Bantargebang akan segera berakhir Oktober nanti. DKI dan Pemkot Bekasi kini tengah negosiasi membahas pembaruan kerja sama.

JAKARTA, KOMPAS — Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan memperbarui perjanjian kerja sama terbaru dengan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, terkait pemanfaatan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu atau TPST Bantargebang periode 2021-2026. Hal itu diharapkan ditandatangani pada 26 Oktober mendatang.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan, Minggu (17/10/2021), menjelaskan, saat ini perjanjian kerja sama (PKS) TPST Bantargebang masih dalam proses finalisasi.

Editor:
hamzirwan
Bagikan